Repelita Jakarta - Ketua Bidang Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghufroni, menyampaikan kecaman tajam atas keputusan kepolisian yang memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Roy Suryo serta beberapa pihak terkait dalam kasus dugaan keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Ghufroni mendesak aparat penegak hukum untuk tidak mengesampingkan pesan tegas dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melarang praktik kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.
Ucapan tersebut disampaikan Ghufroni dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Abraham Samad Speak Up pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Ghufroni menganggap pemberlakuan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya terlalu tergesa-gesa serta terkesan dipaksakan.
Menurutnya, sepanjang proses penyidikan berlangsung, para terlapor selalu menunjukkan sikap patuh dan tidak pernah absen saat dipanggil oleh penyidik.
"Terkait dengan pencekalan itu, menurut kami tindakan tersebut terlalu prematur. Terlalu dini, mengingat selama ini klien kami, Roy Suryo dan kawan-kawan, selalu kooperatif dan selalu memenuhi undangan atau panggilan dari penyidik," kata Ghufroni.
"Jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo."
Ia menambahkan bahwa Roy Suryo terus menjalankan kegiatan publik secara transparan tanpa ada tanda-tanda akan menghindar ke luar wilayah Indonesia.
"Beliau juga tetap melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk memenuhi undangan dari beberapa stasiun televisi. Saya kira tidak mungkin juga beliau melarikan diri ke luar negeri. Jadi pencekalan ini sangat prematur jika harus dilakukan."
Ghufroni bahkan menilai penanganan terhadap kliennya berlebihan dan tidak sebanding dengan bobot perkara yang sedang ditangani.
"Menurut saya, pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan selain prematur juga terkesan mengada-ada dan terlalu dipaksakan."
"Seakan-akan mereka adalah penjahat kelas berat atau kelas kakap, padahal perkaranya sederhana. Mereka diperlakukan seperti bandar narkoba yang dicekal. Kalau koruptor mungkin bisa dipahami, tetapi ini kan bukan kasus korupsi."
Sebagai bagian dari tim pembela Roy Suryo dan kawan-kawan, Ghufroni memperingatkan bahwa kebijakan pencekalan ini berisiko menciptakan teladan negatif bagi kebebasan berpendapat serta upaya mencari fakta di masyarakat.
Ia khawatir tindakan aparat dapat menimbulkan persepsi adanya upaya mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap otoritas.
"Roy Suryo justru dalam rangka mengungkap kebenaran dan fakta soal keaslian ijazah milik Pak Jokowi. Itu pun sudah dilakukan melalui riset dan ada hasilnya. Lalu kenapa harus dilakukan pencekalan?" ujar Ghufroni.
"Bagi saya, ini menjadi preseden buruk bagi masyarakat lain yang ingin menyampaikan kebenaran, karena diancam dengan pencekalan."
Ghufroni menyatakan bahwa situasi ini dapat menimbulkan rasa takut di kalangan publik untuk menyuarakan pandangan kritis.
"Dengan adanya pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan, hal ini bisa membuat orang takut untuk bersikap kritis."
Ia melanjutkan bahwa pola kriminalisasi terhadap ekspresi pendapat di ruang publik maupun media sosial sudah menjadi fenomena yang berulang.
"Fenomena seperti ini sudah terjadi saat ini. Beberapa kasus menunjukkan orang yang menyampaikan pendapat atau tanggapan di media sosial justru dikriminalisasi, dibuat-buat seolah-olah telah terjadi tindak pidana."
Ghufroni menekankan bahwa kepolisian semestinya mentaati petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto sebagai pemimpin tertinggi yang mengawasi institusi tersebut.
Menurutnya, Presiden telah berulang kali menegur agar penegak hukum tidak mencari-cari alasan untuk mempidanakan warga, terutama dengan cara yang tidak perlu.
"Semestinya polisi juga mendengar arahan Presiden, yaitu jangan mencari-cari kesalahan atau pasal, terutama terhadap orang-orang yang lemah," kata Ghufroni.
"Kasihan rakyat biasa, karena dibuat seolah-olah melakukan tindak pidana, padahal hal tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cara-cara di luar pidana."
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara lugas memperingatkan jajaran kepolisian serta kejaksaan agar menghindari kriminalisasi tanpa landasan yang solid.
"Saya ingatkan terus Kejaksaan, Kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apa pun," ucap Prabowo saat acara penyerahan dana hasil penyitaan korupsi minyak goreng senilai Rp13,2 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyoroti perlunya nurani dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya, 'tumpul ke atas, tajam ke bawah.' Itu zalim, itu angkara murka, jahat," tegas Prabowo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

