
Repelita Jakarta - Lembaga antirasuah kembali melakukan operasi penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan delapan orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap.
Kasus tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Periode waktu yang menjadi fokus penyidikan adalah mulai dari tahun 2021 hingga tahun 2026 sesuai dengan perkembangan kasus.
Selain berhasil mengamankan delapan orang, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengamankan barang bukti dengan nilai sangat besar.
Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai enam koma tiga puluh delapan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 hingga hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026.
“Pada proses pendistribusian ini, tim KPK mengamankan delapan orang,” kata Asep kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan.
Waktu penyampaian keterangan pers adalah pada pagi hari di hari Minggu tanggal 11 Januari 2026.
Kedelapan orang yang berhasil diamankan terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak.
Dwi Budi diamankan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Heru Tri Noviyanto diamankan sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di kantor pajak yang sama.
Agus Syaifudin diamankan dalam posisinya sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Askob Bahtiar diamankan sebagai Tim Penilai di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Abdul Kadim Sahbudin diamankan dalam kapasitasnya sebagai konsultan pajak dari pihak swasta.
Pius Suherman diamankan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations sebuah perusahaan.
Edy Yulianto diamankan sebagai staf dari perusahaan yang sama dengan Pius Suherman.
Asep diamankan sebagai pihak swasta lainnya yang terlibat dalam jaringan suap tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar,” terang Asep.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari uang tunai dalam rupiah sebesar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta.
Selanjutnya terdapat uang tunai dalam mata uang dolar Singapura sebesar seratus enam puluh lima ribu.
Nilai uang tunai dalam dolar Singapura tersebut setara dengan dua koma enam belas miliar rupiah.
Barang bukti lainnya adalah logam mulia atau emas dengan berat mencapai satu koma tiga kilogram.
Nilai logam mulia yang diamankan tersebut mencapai tiga koma empat puluh dua miliar rupiah berdasarkan harga pasar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

