Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] KUHP Baru Disorot, Penetapan Sekolah sebagai Lokasi Hukuman Kerja Sosial Picu Kekhawatiran Publik, Cederai Prinsip Ruang Aman Pendidikan

Mewujudkan Kesetaraaan Pendidikan: Peran Penting Pesantren dalam RUU  Sisdiknas - Laras Post - Halaman 2

Repelita Jakarta - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sejak tanggal 2 Januari 2026 terus memicu diskusi dan perdebatan di tengah masyarakat.

Berbagai kekhawatiran muncul dari publik terkait dengan implementasi beberapa pasal tertentu yang diatur dalam aturan hukum tersebut.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah ketentuan mengenai hukuman kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana sebagai alternatif sanksi.

Fokus perhatian banyak pihak tertuju pada penetapan lokasi pelaksanaan hukuman kerja sosial tersebut, termasuk lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru, Imam Zanatul Haeri, menyampaikan keprihatinannya melalui unggahan di platform media sosial X.

Dalam cuitannya pada Senin, 5 Januari 2025, ia mempertanyakan logika dibalik penetapan sekolah sebagai salah satu lokasi untuk menjalani hukuman pidana kerja sosial.

“Sebentar, ini maksudnya apa menyertakan sekolah jadi tempat "hukuman" pidana kerja sosial?,” tulisnya dikutip Senin (5/1/2025).

Imam Zanatul menegaskan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik serta tenaga kependidikan.

Dia menilai keputusan untuk mengizinkan terpidana masuk ke lingkungan sekolah untuk menjalani hukuman telah melanggar prinsip dasar keamanan di institusi pendidikan.

“Sekolah [lembaga pendidikan] itu harus jadi tempat aman. Kok dimasuki terpidana kerja sosial?,” tegasnya dengan penuh tanya.

Ia menyatakan bahwa idealnya setiap kebijakan baru, terutama yang berdampak luas seperti ini, harus melalui proses diskusi dan pertimbangan yang matang terlebih dahulu.

“Please, kalau bikin kebijakan didiskusikan dulu 🙏,” harapnya.

Protes ini menyoroti pentingnya evaluasi lebih lanjut terhadap implementasi aturan hukum baru agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap lingkungan pendidikan.

Masyarakat mengharapkan adanya kejelasan dan peninjauan ulang terhadap aspek-aspek kontroversial dalam peraturan tersebut sebelum diterapkan sepenuhnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved