Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Didu Sentil Prabowo dan Para Pakar: Jangan Akali Putusan MK dengan PP Polisi Jabat Sipil

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu mengkritik rencana penyusunan Peraturan Pemerintah yang memungkinkan personel kepolisian aktif menduduki posisi sipil.

Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya mengelak dari kewajiban mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang praktik serupa.

“Bapak Presiden @prabowo, Prof @mohmahfudmd, Prof @JimlyAs, Prof @Yusrilihza_Mhd,” tulis Muhammad Said Didu dalam unggahannya di platform X pada Rabu, 24 Desember 2025.

Menurutnya, jika keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai larangan polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian tidak dianggap final dan mengikat, maka penyusunan Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan putusan tersebut menjadi bentuk pengakalian.

“Yang terhormat, jika keputusan MK tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tidak final dan tidak binding, selanjutnya Bapak-Bapak mau “ngakali” putusan MK dengan membuat PP yang bertentangan dengan putusan MK,” demikian isi unggahannya di X pada Rabu, 24 Desember 2025.

Ia memperingatkan agar pemerintah tidak menyalahkan masyarakat jika kemudian menuntut penerapan standar serupa pada putusan Mahkamah Konstitusi lainnya, seperti ketentuan pencalonan wakil presiden yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju.

“Maka jangan salahkan rakyat jika menuntut bahwa keputusan MK lainnya seperti penetapan persyaratan Gibran jadi Cawapres juga tidak final dan tidak binding - juga putusan MK lainnya,” katanya.

Muhammad Said Didu menyerukan agar aturan tidak dimanipulasi demi kepentingan kekuasaan.

“Berhentilah mempermainkan aturan demi kekuasaan dan kenikmatan kekuasaan. Ayo Bapak-Bapak mohon selamatkan Indonesia!” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai solusi atas polemik tersebut.

Peraturan Pemerintah itu diharapkan dapat mencakup seluruh instansi dan lembaga terkait.

"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," ujar Yusril di Jakarta pada Sabtu.

Yusril menargetkan penyelesaian Peraturan Pemerintah tersebut secepatnya, paling lambat akhir Januari mendatang.

"Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," katanya.

Peraturan Pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai jabatan anggota kepolisian.

Langkah ini juga diharapkan dapat meredam perdebatan yang berkembang di masyarakat.

Yusril menyebutkan bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berpotensi diperkuat hingga tingkat undang-undang di masa mendatang.

"Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang," ujar Yusril.

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved