Repelita Bandung - Sidang perdana gugatan perceraian yang diajukan terhadap Ridwan Kamil berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu 17 Desember 2025 pagi.
Kedua pihak yaitu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sama-sama tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut.
Mereka masing-masing diwakili oleh tim kuasa hukum yang ditunjuk.
Kuasa hukum Atalia Praratya yaitu Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang melaksanakan tugas dinas resmi.
Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme elektronik e-court dengan agenda utama pada sidang pertama berupa proses mediasi.
“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” kata Debi dikutip dari Antara.
Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya mengharapkan proses hukum berjalan lancar dan menghasilkan penyelesaian yang optimal bagi kedua belah pihak.
“Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Ridwan Kamil yaitu Wenda Aluwi menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
“Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.
Kedua kuasa hukum menolak memberikan tanggapan mengenai spekulasi penyebab gugatan perceraian yang beredar di kalangan masyarakat.
Mereka menegaskan komitmen untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan.
Editor: 91224 R-ID Elok

