Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Hukum: Wacana PP Kapolri Sipil Berpotensi Langgar Prinsip Negara Hukum

 Presiden seyogianya segera memerintahkan Kapolri untuk mencabut Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Jika Kapolri tidak patuh, maka Presiden yang harus segera mencabut Peraturan Polri tersebut dengan peraturan-undangan yang lebih tinggi

Repelita Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji, memberikan tanggapan atas rencana Peraturan Pemerintah yang berpotensi membuka kemungkinan jabatan Kapolri diisi oleh kalangan sipil atau pensiunan.

Menurutnya, jika aturan tersebut benar-benar mengizinkan figur dari luar anggota aktif Polri untuk memimpin institusi kepolisian, maka pilihan pemimpin Korps Bhayangkara akan semakin beragam.

“Kalau benar Kapolri bisa dari sipil atau purnawirawan, maka akan banyak pilihan untuk pemimpin Polri,” kata Susno di akun X @susno2g pada 22 Desember 2025.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, menilai wacana tersebut bukan penyelesaian mudah bagi perdebatan yang sudah lama bergulir.

“Ini menimbulkan persoalan hukum yang serius,” ujar Rahman pada Senin, 22 Desember 2025.

Rahman menjelaskan bahwa selama ini penugasan personel Polri ke posisi sipil diatur melalui Peraturan Kapolri.

Namun, mekanisme itu sering menuai kritik karena dianggap tidak selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pemisahan peran antara sipil dan aparat bersenjata.

Perbedaan antara Peraturan Kapolri dan Peraturan Pemerintah memang berada pada tingkatan hierarki norma.

Akan tetapi, inti masalah tetap sama jika Peraturan Pemerintah yang dirancang masih memperbolehkan anggota Polri aktif menjabat di ranah sipil tanpa amandemen undang-undang dasar.

“Namun jika isi PP tetap membolehkan Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa perubahan undang-undang, maka secara substansi tetap bermasalah dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum,” tegasnya.

Rahman melanjutkan bahwa rencana penerbitan Peraturan Pemerintah ini justru menciptakan persepsi bahwa pemerintah lebih fokus menenangkan opini publik daripada menangani akar persoalan secara menyeluruh.

“Karena itu, muncul kesan kuat bahwa rencana penerbitan PP ini hanya untuk meredam kritik publik,” tukasnya.

Ia menyatakan penyesalan atas pendekatan pemerintah yang terlihat mengambil rute cepat melalui regulasi turunan.

“Alih-alih memperbaiki aturan secara terbuka melalui revisi undang-undang, pemerintah justru memilih jalan pintas dengan membuat aturan turunan,” Rahman menuturkan.

Sebagai wakil dekan di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Rahman mengingatkan bahwa jika Peraturan Pemerintah hanya mengemas ulang isi Peraturan Kapolri dengan status lebih tinggi, maka kebijakan itu tidak menyentuh inti permasalahan.

“Jika PP hanya mengulang isi Perpol dengan kemasan yang lebih tinggi, maka langkah tersebut bukan menyelesaikan masalah, melainkan melegalkan praktik yang sejak awal dipersoalkan dan berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi,” jelas Rahman.

Rahman menyarankan agar pemerintah memprioritaskan perubahan Undang-Undang Kepolisian sebagai langkah pertama yang tepat.

“Sebaiknya UU Polri direvisi dahulu dan menyesuaikan dari hasil kerja komisi percepatan reformasi kepolisian yang ketuanya adalah Jimly Asshiddiqie,” kuncinya.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved