Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KH Miftachul Akhyar: Pemecatan Gus Yahya Keputusan Lembaga, Bukan Tindakan Sepihak

Repelita Surabaya - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Miftachul Akhyar menerbitkan surat tabayun resmi yang menjelaskan proses pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum PBNU.

Surat berjudul Menempatkan Pemberhentian Ketua Umum dalam Koridor Konstitusi Jam'iyah itu dikeluarkan di Surabaya pada 1 Rajab 1447 Hijriah atau 22 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa langkah pemberhentian Gus Yahya merupakan keputusan kolektif lembaga yang mengikuti mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Saya telah mendengar, membaca, dan mempelajari dengan saksama berbagai pandangan serta pendapat yang berkembang di ruang publik terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, yang berproses melalui Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 dan dikuatkan dalam Keputusan Rapat Pleno PBNU pada Hari Selasa tanggal 9 Desember 2025.

KH Miftachul Akhyar menyatakan bahwa perbedaan pendapat dalam organisasi sebesar NU adalah hal biasa, namun harus dibingkai secara tepat untuk menghindari kesalahpahaman.

Kekeliruan dalam membingkai proses ini, misalnya, dengan menyederhanakannya sebagai ‘pemberhentian oleh Rais Aam’, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius, bahkan tuduhan melampaui kewenangan (ultra vires), yang sejatinya tidak tepat bila dilihat secara utuh.

Ia menekankan bahwa keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 bukanlah inisiatif pribadi, melainkan hasil tahapan resmi kelembagaan yang sesuai ketentuan organisasi.

Proses dimulai dari rapat-rapat Syuriyah yang membahas pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama serta pengelolaan keuangan PBNU.

Selanjutnya, diterbitkan surat instruksi penghentian AKN NU dan kerja sama dengan Center for Shared Civilizational Values pada Agustus 2025, disusul permintaan laporan keuangan pada September 2025.

Tabayun langsung kepada Gus Yahya dilakukan dua kali, yaitu pada 13 November 2025 di Surabaya dan 17 November 2025 di ruang Rais Aam PBNU.

Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 kemudian menghasilkan rekomendasi pemberhentian yang dikuatkan dalam Rapat Pleno pada 9 Desember 2025.

Rapat Pleno dihadiri 118 dari 214 undangan dan secara aklamasi memutuskan pemberhentian Gus Yahya serta penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum hingga Muktamar ke-35 pada 2026.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved