Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejati Sulsel Cekal 6 Saksi Termasuk Eks Pj Gubernur Bahtiar di Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat melakukan konferensi pers di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Repelita Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengusulkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam saksi kunci dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengadaan bibit nanas anggaran tahun 2024.

Usulan pencegahan itu disampaikan kepada Jaksa Agung karena para saksi dinilai kurang kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa keenam individu tersebut memiliki hubungan signifikan dengan kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Salah satu yang dicekal adalah Bahtiar Baharuddin, eks Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Lima lainnya mencakup tiga pegawai negeri sipil Pemprov Sulsel berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49), serta RM (55) yang menjabat Direktur PT AAN dan seorang pekerja swasta berinisial RE (40).

Didik menjelaskan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dengan serangkaian penggeledahan di berbagai tempat.

“Diketahui bahwa kasus ini sudah tahap penyidikan dan kita sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di kantor Gubernur, Dinas Pertanian, kemudian di perusahaan swasta di Gowa, di Bogor,” ujarnya.

Program pengadaan bibit nanas tersebut menggunakan dana mencapai Rp 60 miliar pada tahun 2024.

“Ternyata ketika diperiksa itu kenyataannya pengadaan hanya Rp 4,5 miliar. Dari anggaran Rp 60 miliar. Hasil pemeriksaan sementara,” bebernya.

Didik menegaskan bahwa saat ini keenam orang tersebut masih berstatus saksi meski terdapat petunjuk kuat keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum.

“Sementara masih saksi. Nanti kita cekal untuk mempermudah itu, ada indikasi memang (jadi tersangka) tapi nanti kita tunggu proses selanjutnya,” imbuh Didik.

Selama penanganan perkara, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk petani di lokasi penanaman.

“Kita sudah sampai ke Bogor, Gowa, dan mungkin kita juga sudah ke beberapa kabupaten ke Subang juga, tempat menanam itu sudah kita periksa. Petani-petaninya semua sudah,” jelasnya.

Penunjukan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan resmi kerugian keuangan negara selesai.

“Tunggu perhitungan kerugian negara, selesai langsung (penetapan tersangka),” tutupnya.

Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin pernah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam di Kejati Sulsel terkait program yang diinisiasi saat ia masih menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel pada 2024.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved