Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks direktur Pertamina didakwa memperkaya Riza Chalid

Eks Direktur BUMN Hanung Budya Didakwa Akomodasi Pengakuan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Merak

Repelita Jakarta - Bekas Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, resmi didakwa telah menyebabkan pengayaan terhadap Mohammad Riza Chalid beserta putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mencapai nilai Rp2,9 triliun.

Tindakan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang milik Pertamina selama kurun waktu 2018 hingga 2023.

Jaksa penuntut umum menuding Hanung secara paksa menerapkan kebijakan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero).

Kebijakan penyewaan itu dilaksanakan berdasarkan arahan dari Mohammad Riza Chalid yang merupakan pemilik manfaat dari PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

“Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta memerintahkan Nina Sulistyowati selaku SVP Strategic Planning dan Business Development untuk memasukan kegiatan pengadaan/sewa TBBM dalam kebutuhan anggaran investasi tahun 2013-2017,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Proses penyewaan Terminal BBM kemudian diarahkan kepada PT Oiltanking Merak sesuai keinginan Mohammad Riza Chalid.

Padahal, pada saat itu PT Oiltanking Merak belum tercantum dalam daftar vendor resmi PT Pertamina (Persero).

Selain itu, keperluan PT Pertamina (Persero) terhadap Terminal BBM sama sekali tidak bersifat mendesak dan tidak benar-benar diperlukan, apalagi PT Oiltanking Merak bukan penyedia tunggal untuk layanan tersebut.

“Condition precedent yang disyaratkan PT Pertamina (Persero) belum dipenuhi oleh PT Oiltanking Merak,” kata jaksa.

Jaksa penuntut menyatakan Hanung telah menandatangani serta melaksanakan kontrak jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak atau penyewaan Terminal BBM bersama PT Oiltanking Merak meskipun tidak dibutuhkan oleh PT Pertamina.

Akibatnya, PT Pertamina serta PT Pertamina Patra Niaga terpaksa membayar biaya yang sebenarnya tidak wajib dibayarkan berupa thruput fee dan pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak sepanjang periode 2014 hingga 2024.

“Yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 2.905.420.003.854,” kata jaksa.

Atas seluruh perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Hanung dengan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved