
Repelita Jakarta - Seorang pakar ekonomi dari lembaga kajian Political Economy and Policy Studies memberikan pandangan kritis terhadap upaya penegakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi tudingan soal keaslian dokumen pendidikannya, dengan menilai bahwa hal itu justru berpotensi menimbulkan dampak balik yang merugikan bagi dirinya sendiri.
Anthony Budiawan menyoroti bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah individu lain yang diduga terlibat dalam penyebaran isu pencemaran nama baik sebenarnya mencerminkan situasi yang semakin pelik bagi pihak yang melapor.
Langkah tersebut dianggap sebagai pilihan terakhir yang terpaksa diambil setelah berbagai pendekatan sebelumnya tidak membuahkan hasil memadai.
Jadi ini upaya terakhir dari Jokowi (mentersangkakan). Yang ternyata juga sulit, karena ini akan menjadi bumerang dia sendiri.
Pernyataan Anthony tersebut disampaikan melalui sesi wawancara di kanal Youtube milik Bambang Widjojanto dan menjadi sorotan pada 25 November 2025.
Anthony menjelaskan bahwa proses pidana ini tidak lepas dari dinamika persidangan sengketa keterbukaan informasi yang masih berlangsung di lembaga Komisi Informasi Pusat.
Proses tersebut melibatkan gugatan dari seorang warga bernama Leony yang menargetkan lima institusi publik utama, termasuk Universitas Gadjah Mada, Komisi Pemilihan Umum pusat, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Persidangan ini secara khusus menuntut akses penuh terhadap catatan akademik Joko Widodo dan kini berada pada fase pembuktian di mana berbagai bukti serta kesaksian dari para pihak terkait sedang dievaluasi secara mendalam.
Anthony menekankan bahwa mekanisme di Komisi Informasi Pusat dirancang untuk beroperasi secara transparan dengan mengedepankan fakta dan data empiris, sehingga upaya kriminalisasi tidak akan mampu mengintervensi atau menghalangi kelanjutan proses administratif tersebut.
Penetapan tersangka terhadap para pihak yang mengkritik tidak serta merta menghentikan proses sengketa informasi tersebut.
Selain nama Roy Suryo yang menjadi pusat perhatian, pihak berwenang di Polda Metro Jaya juga menetapkan tujuh individu lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah.
Mereka meliputi Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Situasi ini semakin mempertegas pandangan bahwa ada pola penekanan terhadap suara-suara kritis seputar dokumen publik milik seorang tokoh negara, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum di Indonesia.
Kontroversi semacam ini dinilai Anthony berisiko menciptakan preseden negatif bagi kebebasan berekspresi dan memperlemah fondasi demokrasi yang bergantung pada transparansi dan akuntabilitas pimpinan publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

