Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat membeberkan perkembangan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek aplikasi pajak Coretax pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Proses penanganan laporan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK bersifat tertutup, sehingga informasi hanya bisa diberikan kepada pelapor.
Akibatnya, perkembangan kasus ini masih menjadi misteri meski telah tujuh bulan berlalu sejak dilaporkan pada 11 Februari 2025 hingga 11 September 2025.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga konfirmasi penerimaan laporan, identitas pelapor, dan materi pelaporan tidak bisa diberikan ke publik.
Meski demikian, KPK memastikan kasus tersebut akan ditangani dan perkembangannya akan diungkap apabila sudah naik ke tahap penyidikan.
Secara umum, laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh PLPM dengan verifikasi validitas informasi, telaah, dan analisis untuk memastikan substansi apakah termasuk dugaan tindak pidana korupsi serta kewenangan KPK.
Setelah itu, laporan diserahkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk masuk penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Budi menegaskan setiap laporan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
Ia juga mengapresiasi Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, sebagai pelapor yang telah menyampaikan laporan tersebut.
Rinto sebelumnya mendesak KPK mempercepat proses laporan agar segera naik ke tahap penyelidikan dan dapat diungkap terang-benderang.
Ia menyoroti lambannya proses pengusutan yang berdampak serius, termasuk dugaan kematian pegawai pajak akibat tekanan dalam menangani sistem Coretax.
Pegawai yang meninggal adalah Abang Muhammad Nurul Azhar, petugas pelaksana seksi pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Tanjung Pinang, yang diduga kelelahan saat memproses validasi pembayaran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Coretax.
Rinto menekankan bahwa keterlambatan KPK mengusut kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perpajakan.
Sebelumnya, IWPI memperkirakan potensi kerugian negara akibat sistem Coretax mencapai Rp123,6 triliun berdasarkan bukti transaksi dalam Sistem Administrasi Perpajakan, termasuk biaya proyek dan tunjangan bagi 169 pegawai DJP dalam program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan senilai Rp1,676 triliun.
Penasihat Hukum IWPI, Alessandro Rey, menambahkan peluncuran aplikasi Coretax bermasalah pada Januari 2025 menyebabkan penurunan drastis dalam setoran pajak hingga Rp122 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

