Repelita Pati - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mulai menelaah dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Sudewo, menyusul aksi demo besar-besaran yang digelar masyarakat pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Hasil rapat di kantor DPRD Pati, Kamis (14/8/2025), menyatukan 22 tuntutan warga menjadi 12 poin utama yang akan dikaji secara mendalam oleh Pansus.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menjelaskan bahwa poin-poin tersebut dihasilkan setelah rapat internal dan akan dijadikan acuan pemeriksaan lanjutan terhadap kebijakan dan keputusan Sudewo selama memimpin kabupaten.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penunjukan direktur RSUD dr. Soewondo Pati yang tidak diindahkan Bupati.
Pansus juga mencatat adanya pemberhentian 220 pegawai secara sepihak tanpa pesangon, termasuk karyawan yang telah mengabdi hingga 20 tahun, serta dugaan rotasi jabatan yang tidak jelas sehingga beberapa pejabat kehilangan posisi tanpa alasan resmi.
Selain itu, kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen dan pungutan 10 persen untuk pedagang kaki lima disebut sebagai pemicu awal yang memunculkan ketidakpuasan publik, meski menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar.
Dalam rapat tersebut, Pansus mengundang tim ahli akademisi, tim ahli pemerintahan, serta perwakilan korban PHK sepihak, termasuk Siti Masruhah, eks karyawan RSUD dr. Soewondo Pati.
Siti Masruhah, yang telah mengabdi selama 20 tahun, mengaku diberhentikan setelah gagal tes seleksi karyawan BLUD tetap, sementara peserta lain yang mencontek justru dinyatakan lolos tanpa diberikan nilai resmi.
Setelah kehilangan pekerjaan di RSUD, Siti bekerja di tempat lain namun kembali diberhentikan setelah curhatannya di media sosial viral, yang diduga terkait kedekatan bosnya dengan Bupati Sudewo.
Unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025 dipicu kebijakan PBB dan tantangan Sudewo kepada warga yang menolak kenaikan tarif tersebut, meski kemudian ia meminta maaf dan membatalkan kenaikan.
Aksi massa berujung ricuh, melibatkan pelemparan batu, botol plastik, dan gelas ke kantor bupati, merobek baliho, merusak kaca kantor, serta pembakaran mobil provos Polres Grobogan.
Polisi menindak dengan tembakan gas air mata dan water cannon, menyebabkan puluhan orang luka-luka, sementara 22 orang ditangkap sebagai diduga provokator kericuhan.
Bupati Sudewo menegaskan tidak akan mundur karena dipilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat, serta menyatakan kesiapannya mengikuti proses hak angket yang tengah berjalan di DPRD. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

