
Repelita Jakarta - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa pesta pernikahan yang memutar atau menampilkan lagu komersial wajib membayar royalti.
Besaran royalti yang ditetapkan mencapai 2 persen dari total biaya produksi acara, yang mencakup sewa sound system, backline, honor penyanyi atau penampil, dan biaya lain yang berkaitan dengan musik tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah terjadi kehebohan di masyarakat mengenai apakah royalti juga berlaku di pesta pernikahan yang bersifat pribadi dan non-komersial.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai wacana royalti musik untuk pesta pernikahan sudah melewati batas dan tidak lagi sesuai dengan semangat perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat.
Sahroni menyoroti potensi premanisme yang bisa muncul dalam praktik penagihan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), terutama jika beberapa LMK dimiliki oleh individu dengan latar belakang tindak premanisme.
"Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat non-komersial. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Sahroni menambahkan, sejumlah musisi juga menolak wacana ini karena dianggap tidak tepat dan berisiko menimbulkan praktik premanisme dalam penagihan royalti.
Dia menekankan bahwa kebijakan ini kurang disosialisasikan kepada publik sehingga masyarakat merasa kaget dan dipaksa tunduk pada aturan baru tanpa adanya masa transisi yang jelas.
"Kalau memang ada wacana aturan baru, harusnya disosialisasikan dulu dengan baik. Jangan tiba-tiba masyarakat disuguhi hal yang sifatnya memukul rata. Ini yang bikin gaduh," tutur Sahroni menekankan pentingnya komunikasi yang transparan.
Wakil Ketua DPR itu menegaskan bahwa perlindungan hukum harus seimbang, menghargai hak musisi, namun tidak memberatkan rakyat kecil, pelaku UMKM, maupun keluarga yang sedang merayakan pernikahan.
"Semuanya dikenain. Perlindungan hukum itu harus seimbang: hak musisi dihargai, tapi rakyat juga jangan diperas," pungkas Sahroni.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

