Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Vs Aryanto Sutadi Memanas, Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berujung Saling Serang

Top Post Ad

 Disebut Tipu Rakyat soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Serang Penasehat Ahli Kapolri, Ungkap LHKPN Bohong

Repelita Jakarta - Ketegangan antara Roy Suryo dengan Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memuncak saat keduanya saling balas argumen mengenai tudingan ijazah Presiden Joko Widodo palsu dalam program Rakyat Bersuara yang tayang Rabu 30 Juli 2025 malam.

Aryanto Sutadi menegaskan bahwa tuduhan Roy Suryo beserta timnya terkait keaslian skripsi Jokowi tidak memiliki dasar kuat karena hanya mendasarkan pada perbedaan tulisan hasil ketikan manual yang memang lazim pada masa itu.

Menurut Aryanto, tuduhan tersebut tidak dapat dijadikan bukti sahih karena sampel skripsi yang dibawa Roy hanyalah salinan dari media sosial, bukan berkas asli yang dipegang langsung Universitas Gadjah Mada sebagai pihak penerbit ijazah resmi.

Dalam pernyataannya, Aryanto menyebut publik perlu tahu bahwa metode pembandingan Roy tidak sah karena tidak memakai sumber resmi, sementara penelusuran Bareskrim selalu melibatkan klarifikasi langsung ke kampus sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan ijazah.

Roy Suryo yang mendengar pernyataan Aryanto langsung membalas dengan menuduh Aryanto memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang tidak jujur dan gagal dalam seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi karena persoalan tersebut.

Perdebatan semakin memanas ketika Roy mendesak agar dokumen pembanding ijazah Jokowi dibuka ke publik, tetapi Aryanto menegaskan tidak ada kewajiban hukum untuk mempublikasikan dokumen negara secara terbuka.

Roy Suryo menyatakan dirinya tidak gentar meskipun status kasus ini telah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 11 Juli 2025.

Ia mengaku tetap berpegang pada data hasil riset bersama timnya, sambil menegaskan publik berhak menilai fakta yang telah mereka beberkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan peningkatan status perkara setelah ditemukan unsur pidana dalam laporan pencemaran nama baik serta penghasutan dan penyebaran kabar bohong yang tercatat di Polda Metro Jaya dan beberapa Polres lainnya.

Penyidik akan memanggil semua pihak yang dilaporkan untuk pemeriksaan lanjutan guna menentukan penetapan status hukum dan tindakan berikutnya sesuai prosedur.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved