
Repelita Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang mengatur tata cara terbaru pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam ketentuan tersebut, Rini menegaskan hanya ada tiga kelompok tenaga honorer yang akan diprioritaskan.
Kategori pertama adalah honorer yang sudah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi masing-masing.
Kategori kedua mencakup honorer yang belum terdaftar di database BKN, tetapi memiliki riwayat kerja berkesinambungan minimal dua tahun terakhir.
Sementara itu, kategori ketiga adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdata di pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Batas akhir pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
Rangkaian jadwal resmi yang wajib diikuti instansi antara lain, pada 7–20 Agustus 2025 dilakukan pengajuan usulan kebutuhan oleh instansi.
Kemudian, pada 21–30 Agustus 2025, MenPAN RB akan menetapkan kebutuhan.
Pengumuman alokasi kebutuhan berlangsung pada 22 Agustus hingga 1 September 2025.
Selanjutnya, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan mulai 23 Agustus sampai 15 September 2025.
Pengajuan usulan penetapan Nomor Induk (NI) dilakukan dari 23 Agustus hingga 20 September 2025.
Sementara itu, penetapan NI oleh Kepala BKN berlangsung mulai 23 Agustus sampai 30 September 2025.
Seluruh proses pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi melalui layanan elektronik BKN, dilengkapi surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
MenPAN RB akan menetapkan formasi berdasarkan jumlah yang diajukan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang dibutuhkan.
PPK diwajibkan mengajukan usulan NI paling lambat tujuh hari kerja setelah kebutuhan ditetapkan.
Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, proses verifikasi akan langsung dihentikan.
Rini juga mengingatkan seluruh instansi agar tidak mencoba memasukkan tenaga honorer yang tidak sah ke dalam daftar pengusulan formasi.
Ia menegaskan bahwa setiap pengusulan akan diawasi secara ketat untuk memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang bisa diproses.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

