Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan menyasar rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman Gus Yaqut yang berada di wilayah Jakarta Timur.
Menurut Budi, penyidik tidak hanya mencari aset-aset untuk kepentingan asset recovery, tetapi juga petunjuk lain yang dianggap penting untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menambahkan, barang bukti elektronik tersebut akan dilakukan ekstraksi untuk membuka dan menelusuri informasi penting terkait kasus ini.
Hingga kini, Gus Yaqut belum memberikan komentar mengenai penggeledahan yang dilakukan di rumahnya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah empat lokasi lainnya, yaitu Kantor Kemenag, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, dan rumah mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
Dari serangkaian penggeledahan itu, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, beberapa aset properti, hingga dua unit mobil.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berawal dari penambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Diduga, pembagian kuota yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, malah dibagi secara tidak proporsional menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori.
Perubahan pembagian kuota ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun karena dana yang seharusnya masuk ke kas negara dari jemaah haji reguler dialihkan ke pihak travel swasta.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus ini, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan akan menghormati proses hukum dan siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

