
Repelita Jakarta - Mantan Prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, dilaporkan hilang kontak setelah terlibat pertempuran sengit dengan Tentara Ukraina.
Satria Kumbara mengalami luka parah akibat serangan mortir dan drone kamikaze dari pasukan Ukraina.
Informasi tersebut disampaikan oleh mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton, melalui video yang diunggah ke media sosial.
Dalam video itu, Ruslan menunjukkan kondisi terakhir Satria Kumbara di medan perang.
Terlihat kepala Satria dibalut perban karena cedera yang cukup parah.
“Saya berkomunikasi dengan Satria Kumbara melalui chat WA, dan dia menyampaikan saat ini dia sedang dievakuasi karena mendapat serangan drone dan tembakan mortir yang bertubi-tubi,” ujar Ruslan Buton dalam videonya yang diposting pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Akibat serangan mortir tersebut, Satria Kumbara mengalami luka serius di sekujur kepalanya.
Rekan-rekannya langsung mengevakuasi Satria ke lokasi yang lebih aman untuk mendapatkan pertolongan.
“Satria mengalami cedera dan kepalanya penuh luka. Satria Kumbara saat ini sedang dievakuasi dalam keadaan yang terjepit karena sedang terkepung,” tambah Ruslan.
Satria Kumbara juga meminta doa dari seluruh rakyat Indonesia agar dirinya selamat dalam pertempuran.
Satria diketahui menjadi pasukan bayaran Rusia dan tergabung dalam Russian Special Military Operations untuk bertempur di Perang Ukraina.
“Setelah Satria menyampaikan informasi posisinya yang terkepung, saya mencoba untuk menghubunginya melalui video call, namun hanya memanggil, tidak berdering, saya kirim voice note, hanya centang satu,” jelas Ruslan.
“Kita doakan semoga Satria bisa selamat, dan pemerintah Indonesia memfasilitasi Satria bisa pulang dan kembali bersama keluarganya,” tutup Ruslan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, menanggapi permintaan Satria Arta Kumbara untuk kembali ke Indonesia setelah menjadi tentara bayaran Rusia.
Pemerintah akan memproses permintaan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturannya bagaimana? Yang bersangkutan ingin kembali, tentunya kita sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kita tunggu saja prosedur prosesnya,” ujar Lodewijk dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

