Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menyusul penggeledahan di kediamannya yang terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan telah dilakukan di rumah Gus Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025.
“Dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Budi menegaskan bahwa pemanggilan ulang Gus Yaqut diperlukan untuk mengonfirmasi temuan-temuan yang muncul dari penggeledahan tersebut.
“Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” jelasnya.
Ia belum merinci jadwal pemanggilan, namun menyebutkan bahwa informasi resmi akan disampaikan segera setelah ditentukan.
Kasus yang menjerat Gus Yaqut berpusat pada dugaan penyelewengan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, di mana KPK menduga adanya penyalahgunaan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang tidak didistribusikan sesuai ketentuan.
Kerugian negara dari dugaan ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun, sementara pada awal Agustus 2025, Gus Yaqut sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam tahap penyelidikan, namun belum dimintai keterangan resmi dalam tahap penyidikan.
Selain memanggil Gus Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait penyidikan, yakni Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Gus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga.
KPK menduga sekitar 10 agen travel mendapat keuntungan dari dugaan penyelewengan distribusi kuota haji selama masa jabatan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif terhadap upaya penyidikan yang dilakukan KPK, dan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini juga menjadi sorotan kalangan Nahdlatul Ulama.
Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati Muhammad, mengingatkan KPK agar serius menangani kasus haji agar tidak menimbulkan kerugian kepercayaan publik.
“KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin 18 Agustus 2025.
Lora Dimyati juga menegaskan pentingnya penetapan tersangka secara cepat untuk mencegah upaya perintangan penyidikan.
“KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka justru digunakan untuk lobi-lobi,” tegasnya.
Ia menyoroti Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 20.000 jemaah sebagai bukti adanya tanggung jawab menteri dalam dugaan penyelewengan tersebut.
“Itu sudah jelas, kok. Niat jahatnya kan terlihat dari Surat Keputusan Menteri Agama (Nomor 130/2024),” ucapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

