Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anies Banggakan Kebijakan PBB Gratis Saat Jabat Gubernur, Sindir Siapa?

Repelita Jakarta - Anies Baswedan secara terbuka mengangkat keberhasilan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan yang dijalankannya selama memimpin ibu kota sebagai contoh konkrit perlindungan hak dasar warga.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan pembebasan PBB untuk luas tertentu merupakan wujud pengakuan terhadap hak asasi manusia atas tempat tinggal.

Dalam pernyataannya di media sosial pada 20 Agustus 2025, ia menekankan bahwa kebijakan progresif tersebut membebaskan pajak untuk 60 meter persegi tanah dan 36 meter persegi bangunan pertama pada semua jenis properti.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa diskriminasi, mencakup seluruh lapisan masyarakat dari rumah sederhana hingga properti mewah di kawasan elit.

Anies menjelaskan bahwa filosofi di balik kebijakan ini adalah pengakuan bahwa setiap keluarga berhak memperoleh perlindungan untuk kebutuhan dasar tempat tinggalnya.

Pandangan ini berakar dari ketentuan internasional yang telah menetapkan hak atas hunian layak sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental.

Penerapan kebijakan tersebut menurutnya merupakan bukti bahwa perlindungan hak dasar masyarakat dapat diwujudkan melalui terobosan administratif yang visioner.

Pernyataan ini muncul di tengah semakin hangatnya perdebatan publik mengenai evaluasi kebijakan perpajakan properti nasional.

Banyak pengamat yang memandang pernyataan Anies sebagai bentuk evaluasi terhadap sistem perpajakan yang ada sekaligus pengingat akan pentingnya dimensi keadilan sosial.

Kebijakan yang ia terapkan selama menjabat tersebut menjadi referensi penting dalam diskusi perumahan dan perpajakan yang berkeadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved