Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Aksi Desak Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester Matutina Terpidana Fitnah Jusuf Kalla

Top Post Ad

 Bantah Pengakuan Silfester, JK Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu

Repelita Jakarta - Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia atau Aksi melalui Nurmadi H. Sumarta meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menuntaskan eksekusi terhadap Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang terseret perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla.

Dalam keterangannya pada Senin 4 Agustus 2025, Nurmadi menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dijalankan tanpa penundaan.

Silfester Matutina sebelumnya dijatuhi vonis hukuman penjara selama satu setengah tahun, namun hingga saat ini masih belum juga dieksekusi sehingga tetap bebas beraktivitas.

Merujuk putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 287K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019, Nurmadi mendesak agar Kejari Jakarta Selatan segera menangkap dan membawa Silfester ke lembaga pemasyarakatan.

Selain mendesak proses eksekusi, Nurmadi juga meminta Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir agar segera mencopot Silfester dari jabatan komisaris di perusahaan pelat merah Food Id.

Ia menilai seorang terpidana tidak layak menduduki jabatan strategis di badan usaha milik negara karena dapat merusak citra pemerintahan di mata publik.

Silfester sendiri dikenal publik sebagai salah satu loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo dan kabar rencana eksekusinya oleh Kejari Jakarta Selatan semakin menguat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan pada Senin 4 Agustus 2025 bahwa pihak Kejari Jaksel telah mengundang Silfester untuk memenuhi panggilan.

Menurut Anang, apabila Silfester tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, maka pihak kejaksaan tidak akan segan mengambil langkah paksa untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Anang juga menambahkan bahwa tindakan penjemputan paksa dapat diterapkan jika Silfester tetap mangkir dari kewajibannya menjalani putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Perkara ini bermula ketika Silfester dinilai terbukti menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla melalui orasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 silam.

Dalam orasi tersebut, Silfester menuduh Jusuf Kalla memanfaatkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved