Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Vonis 10 Bulan untuk Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Langsung Banding

 Mira 'Wanita Emas Makassar' Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kosmetik  Bermerkuri | kumparan.com

Repelita Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan kepada Mira Hayati, terdakwa kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Arif Wicaksono dalam sidang yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Mira Hayati terbukti bersalah karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Selain hukuman penjara, Mira juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan dua bulan kurungan.

Hakim menyoroti empat hal yang memberatkan hukuman Mira, di antaranya karena produk yang ia edarkan berpotensi membahayakan masyarakat, kelalaian dalam pengawasan produksi, tidak adanya upaya memastikan keamanan produk, serta pernah mendapat teguran dari BPOM sebelumnya.

Di sisi lain, terdapat tiga hal yang meringankan hukuman Mira menurut pertimbangan hakim, yaitu sikap sopan selama persidangan, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan statusnya sebagai ibu dari seorang bayi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

Ketua Tim JPU, Parawansa, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara selama enam tahun.

“Kami (JPU) langsung nyatakan banding di persidangan. Kami ajukan banding, karena putusan hakim jauh dari tuntutan JPU,” kata Parawansa.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Juni 2025, Jaksa Yusnikar menyampaikan bahwa Mira Hayati telah terbukti secara sah melanggar ketentuan hukum karena mengedarkan produk berbahaya.

Jaksa menegaskan bahwa kandungan merkuri dalam produk Mira bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik secara luas.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkapkan bahwa Mira telah menunjukkan kelalaian sebagai pelaku usaha dengan membiarkan produk yang tidak memenuhi syarat beredar di pasar.

Lebih lanjut, diketahui bahwa Mira sebelumnya pernah mendapat teguran resmi dari BPOM, namun tidak menunjukkan itikad untuk memperbaiki kesalahannya.

Jaksa menyebut Mira tidak menunjukkan penyesalan dan tetap melanjutkan aktivitas distribusi produk berbahaya tersebut.

Atas pertimbangan itulah, jaksa sebelumnya menuntut agar Mira dihukum pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsidair tiga bulan kurungan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved