Repelita Jakarta - Tom Lembong menegaskan tidak pernah memerintahkan bawahannya menunjuk pihak tertentu sebagai importir gula ketika dirinya masih menjabat Menteri Perdagangan.
Hal ini disampaikan Tom saat membacakan duplik bertajuk Tetap Manusia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025.
Tom menyoroti replik Jaksa Penuntut Umum yang berulang kali mengaitkan kesaksian para saksi dengan arahan pimpinan yang dimaksud diarahkan kepadanya.
Ia mengakui sebagai pimpinan memang memberi persetujuan dan arahan sesuai tugasnya, tetapi bukan untuk menetapkan siapa yang wajib ditunjuk mengurus impor gula.
Menurut Tom, arahan yang diberikan hanya untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku demi mengamankan stok gula di dalam negeri.
Dia menekankan tidak pernah memerintahkan agar produsen atau distributor tertentu diprioritaskan, apalagi menentukan jatah impor ke pihak tertentu.
Tom Lembong kini menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 4 Juli 2025.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

