
Repelita Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan atas kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai Tom Lembong sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan tersebut pada Jumat, 18 Juli 2025.
Hakim juga membeberkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya Tom Lembong belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.
Selain itu, terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi dari praktik korupsi yang dilakukan.
Terdakwa pun bersikap kooperatif, sopan selama sidang, dan menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai pengganti kerugian negara.
Di sisi lain, hakim menyebut ada empat poin yang memberatkan vonis Tom Lembong.
Salah satunya, kebijakan Tom dinilai lebih berpihak pada ekonomi kapitalis ketimbang prinsip keadilan sosial sesuai UUD 1945.
Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan kebijakan Tom Lembong semasa menjabat Mendag cenderung tidak mengutamakan stabilitas harga gula kristal putih yang terjangkau bagi konsumen.
Selama 2016, harga gula kristal putih justru tetap tinggi, mulai Rp13.149 per kilogram pada Januari hingga Rp14.213 per kilogram pada Desember.
Dalam amar putusan, Tom Lembong dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primair Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

