Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rismon Sebut Tak Ada Bantahan dari Pihak Kepolisian saat Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

 Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar saat di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (12/6/2025), bersamaan berlangsungnya sidang lanjutan gugatan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Repelita Jakarta - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyatakan bahwa saat gelar perkara khusus pada Rabu, 9 Juli 2025, pihaknya telah menyampaikan seluruh kajian ilmiah tanpa ada keberatan dari Bareskrim dan Dirtipidum.

Rismon menyebutkan bahwa pihaknya tetap yakin dan tidak gentar meski kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang melibatkan dirinya sebagai terlapor sudah naik ke penyidikan.

Pernyataannya berlandaskan data dan fakta ilmiah yang telah dipaparkan secara transparan.

Ia menegaskan komitmen melanjutkan perjuangan agar seorang presiden tidak diragukan latar belakang pendidikannya di mata publik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan empat laporan terkait ijazah Jokowi ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan satu laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.

Tiga laporan lain mengarah pada dugaan tindak pidana menghasut dan menyebarkan informasi bohong yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap individu.

Ade juga menyebutkan ada dua laporan yang akan segera diputuskan statusnya setelah pelapor mencabut laporan dan tidak hadir klarifikasi.

Gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025 melibatkan pihak Jokowi, pengadu ijazah, serta Kompolnas, Ombudsman, dan DPR.

Proses ini menunjukkan langkah hukum serius dalam menyikapi isu ijazah palsu yang sempat menjadi polemik. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved