Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di BUMN maupun perusahaan swasta.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang MK Jakarta pada Kamis 17 Juli 2025.

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tersebut diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies.

Namun Mahkamah menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon telah meninggal dunia.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan merujuk surat keterangan RS Dr Sutoyo Jakarta tertanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Mahkamah menilai posisi hukum pemohon tidak dapat dilanjutkan karena syarat kerugian hak konstitusional yang diajukan harus relevan dengan keberadaan pemohon.

Saldi menjelaskan salah satu syarat agar pemohon memiliki kedudukan hukum adalah jika permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional yang dialami akan hilang.

Dengan meninggalnya pemohon maka seluruh syarat kerugian konstitusional otomatis gugur.

Meski gugatan dinyatakan tidak diterima Mahkamah tetap menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan berlaku juga bagi wakil menteri.

Mahkamah memuat hal tersebut dalam salinan putusan resmi yang diunggah di laman MK.

Dalam Pasal 23 UU 39/2008 disebutkan seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain komisaris direksi perusahaan negara atau swasta maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Mahkamah menekankan penegasan ini seharusnya dijalankan dengan baik oleh pemerintah.

Namun Mahkamah menyoroti masih adanya wakil menteri yang menduduki posisi komisaris atau wakil komisaris di BUMN.

Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved