
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap skema pengkondisian proyek digitalisasi pendidikan yang mengalihkan sistem operasi laptop dari Windows ke Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek sejak 2020 hingga 2022.
Pengaturan rencana ini disebut sudah dibahas sebelum Nadiem Makarim dilantik sebagai Menteri Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam keterangan resmi, grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team dibentuk pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, grup tersebut mulai merancang skema pengadaan TIK berbasis ChromeOS jika Nadiem diangkat menjadi Menteri.
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi menjabat.
Sejak itu, Jurist Tan diduga mewakili Nadiem mengatur teknis pengadaan bersama pihak PSPK, termasuk menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi.
Menurut Qohar, rapat-rapat diadakan melalui Zoom, dan Jurist Tan bersama Fiona Handayani memimpin pertemuan dengan para pejabat Kemendikbudristek, meski posisi Staf Khusus seharusnya tidak berwenang dalam urusan perencanaan pengadaan barang.
Dalam rentang Februari hingga April 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google membicarakan skema pengadaan TIK dan co-investment 30 persen dari Google.
Perintah pengadaan laptop berbasis ChromeOS disampaikan dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020 yang dipimpin langsung oleh Nadiem, diikuti Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.
Keempat nama tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba, sedangkan Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena sakit jantung, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun dari total anggaran Rp9,3 triliun yang dialokasikan melalui APBN dan DAK untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop di seluruh Indonesia.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan ancaman hukuman sesuai KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

