
Repelita Jakarta - Roy Suryo kembali memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Roy menyoroti bahwa peningkatan status perkara itu hanya bermodalkan salinan ijazah, bukan dokumen asli.
Dalam keterangan pers di Jakarta Timur pada Senin 14 Juli 2025, Roy menyebut tidak ada bukti visual yang menunjukkan Jokowi pernah menyerahkan ijazah asli ke Polda Metro Jaya.
Ia mengungkap hanya mengetahui Jokowi sempat datang dengan membawa map dalam keadaan terlipat.
Menurut Roy, map yang terlipat tidak mungkin berisi dokumen ijazah asli karena selembar ijazah asli biasanya dicetak di kertas yang kaku.
Roy juga menambahkan, jika proses hukum berjalan semestinya, pihak pertama yang harus diperiksa adalah pelapor, yakni Jokowi sendiri.
Ia menilai urutan pemeriksaan akan keliru bila dirinya sebagai pihak terlapor justru dipanggil lebih dulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

