Repelita Solo - Pengadilan Negeri Solo menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.
Putusan tersebut disambut baik oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Solo sebagai salah satu pihak tergugat.
Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
Ia menyatakan KPU siap mengikuti proses hukum jika penggugat mengajukan banding.
Yustinus menilai ranah sengketa tersebut seharusnya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan umum.
"Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu," ujarnya.
Ia juga menyampaikan rasa syukur karena putusan sela ini menghentikan proses perkara lebih lanjut.
"Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding," tuturnya.
Kini, KPU Solo menunggu langkah hukum selanjutnya dari penggugat, Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Taufiq memiliki waktu dua pekan untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proses hukum melalui banding.
Dalam keterangannya, Taufiq menegaskan akan mengajukan banding dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya," katanya.
Ia menyebut putusan sela yang digelar secara virtual itu bukan kemenangan bagi para tergugat.
"Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi," ucapnya.
Sebagai bentuk perlawanan terhadap eksepsi yang dikabulkan hakim, Taufiq berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit.
"Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani," tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

