
Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI kembali menyuarakan desakan agar MPR memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun di balik seruan itu, muncul perbedaan pandangan tajam di internal para purnawirawan.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, mengungkapkan bahwa tak semua purnawirawan sejalan dengan Forum.
Ia menyebut adanya kelompok purnawirawan yang justru menyalahkan sikap kritis mereka.
“Tadi sudah disampaikan tentang semangat dari kita, Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Saya hanya menambahkan, Forum ini beda sama purnawirawan TNI yang menyalah-nyalahkan kita. Padahal kita sumbernya sama. Kita digodok di tempat yang sama, tapi begitu kita ngomong yang benar, sana bilang itu di luar formasi kita," ujar Hanafie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurut Hanafie, perbedaan itu kini terlihat jelas.
“Ada yang takut digusur, ada yang mau menggusur,” ujarnya tegas.
Meski muncul friksi, Hanafie menegaskan bahwa perjuangan Forum tidak menyimpang dari Sapta Marga dan nilai kenegaraan.
Ia menyatakan langkah politik mereka bukan untuk merebut kekuasaan, tapi menyelamatkan bangsa.
“Politik kita adalah politik kenegaraan, bukan politik kekuasaan,” tambahnya.
Forum juga menilai keterpilihan Gibran sebagai hasil konsensus politik yang dipaksakan dan dinilai mencederai prinsip keadilan elektoral.
Sementara itu, pakar hukum tata negara UGM, Dr. Yance Arizona, menekankan bahwa upaya pemakzulan harus menempuh jalur hukum dan bukan sekadar dorongan politik.
Menurutnya, langkah yang bisa diambil adalah melalui panitia angket DPR atau gugatan ke PTUN terkait keabsahan pencalonan Gibran.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum terkait syarat usia atau manipulasi pencalonan, itu dapat menjadi dasar pemakzulan.
Namun, semua tetap harus melalui pembuktian yang sah secara hukum.
“Kalau memang terbukti, itu bisa jadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional. Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar tekanan politik,” kata Yance. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

