
Repelita Palembang - Rika Amalia berusia 19 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya.
Dalam dakwaan jaksa, Rika merencanakan pembunuhan itu dengan cara meracuni korban memakai racun ikan.
Majelis hakim menyatakan Rika bersalah melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Mengadili terdakwa saudari Rika Amalia terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang daring, Kamis 17 Juli 2025.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan Rika dinilai sangat keji karena dilakukan pada anak di bawah umur.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki seorang anak balita.
Rika tampak menangis dan menyeka air mata dengan tisu ketika mendengar vonis.
Terkait putusan itu, kuasa hukum korban A Rizal dan Aulia Zahra menyatakan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam berkas perkara, Rika nekat menghabisi adik iparnya karena sakit hati dengan ucapan korban.
Korban kerap menyinggung kehamilan Rika dan menuduh bayi yang dikandungnya bukan hasil pernikahan dengan kakaknya sendiri.
Akibat ucapan itu, Rika membeli racun ikan seharga Rp47 ribu lewat marketplace.
Ia kemudian memancing korban datang ke rumah dengan alasan memberikan tantangan minum jamu berhadiah uang Rp300 ribu.
Rika mencampur racun ke air mineral tanpa sepengetahuan korban.
Setelah meminum jamu beracun, korban merasa tenggorokan panas, mual, lalu muntah di kamar mandi hingga akhirnya pingsan.
Rika membiarkan korban tergeletak dua jam sampai meninggal.
Setelah itu, tubuh korban diseret ke belakang lemari plastik di dapur rumah, kemudian Rika melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang.
Suami Rika bernama Yuda yang berusia 25 tahun merasa terpukul atas perbuatan istrinya.
Yuda langsung menjatuhkan talak tiga begitu tahu adiknya tewas diracun.
Yuda memutuskan menjadi orang tua tunggal untuk anaknya yang baru berusia tiga bulan.
“Anaknya masih bayi baru 3 bulan, laki-laki,” ujar Yusuf, ayah Yuda sekaligus mertua Rika.
Menurut Yusuf, anak Yuda akan diasuh keluarga besar.
“Yuda dan kami keluarga yang rawat anaknya. Tetap di sini,” kata Yusuf.
Sehari-hari Yuda bekerja sebagai buruh di gudang toko pakaian dengan penghasilan harian sekitar Rp75 ribu sampai Rp100 ribu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

