Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan TNI menyampaikan permohonan kepada DPR MPR agar memulai langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden membuka jalan bagi putra sulung Jokowi itu untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi pihaknya masih mengkaji surat pemakzulan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurut Puan, saat ini DPR menelaah apakah surat itu layak diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari pernah menyoroti kejanggalan Putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran.
Feri menyebut gugatan itu diterima tanpa sidang pembuktian, tanpa saksi, bahkan tanpa permohonan resmi yang sah.
Ia menilai kunci pemakzulan Wapres Gibran ada di tangan DPR RI.
Dukungan pemakzulan juga muncul dari sejumlah purnawirawan TNI yang telah mengirim surat ke DPR.
Feri menjelaskan dirinya termasuk yang mendorong purnawirawan membawa kasus ini ke DPR ketimbang ke Presiden.
Saat berdialog di televisi, Aiman Witjaksono bertanya apakah surat itu akan berdampak.
Feri menegaskan dampaknya ada jika DPR mau memprosesnya.
Jika tidak diproses, kata Feri, surat itu tidak akan berarti apa-apa.
Feri membeberkan empat poin penting dalam surat tersebut.
Salah satunya adalah konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman yang juga paman Gibran.
Feri menyebut putusan MK itu muncul lewat mekanisme yang patut dipertanyakan.
Ia menyoroti fakta bahwa perkara Nomor 90 didaftarkan pada hari libur.
Sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi, belum pernah ada perkara didaftarkan di luar hari kerja.
Feri menegaskan, satu-satunya jalan untuk melanjutkan pemakzulan Wapres Gibran adalah lewat parlemen.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

