Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Terungkap Kode 'Bagi PM' di Sidang Judol, Aliran Dana ke Budi Arie?

 Eks Anak Buah Ungkap Peran Budi Arie di Kasus Judol, Palti Hutabarat: Mau  Ngeles Apalagi?

Repelita Jakarta - Fakta baru muncul dalam sidang klaster koordinator kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam sidang yang berlangsung Senin malam, 14 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengajukan pertanyaan mengenai kode “Bagi PM” kepada terdakwa Alwin Jabarti Kiemas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alwin mengakui bahwa kode tersebut menunjukkan pembagian 50 persen untuk Budi Arie, yang saat itu menjabat Menteri Kominfo.

Ia menjelaskan bahwa perintah untuk mencatat kode “Bagi PM” berasal dari terdakwa lain, Tony.

Dana hasil penjagaan situs judi online kemudian diserahkan ke Tony, yang selanjutnya rencananya akan diberikan kepada Budi Arie.

Ketika hakim menanyakan apakah uang itu benar sampai ke Budi Arie, Alwin mengaku tidak mengetahui dan tidak pernah mendapat penjelasan dari Tony.

Terdakwa lain, Adhi Kismanto, juga membenarkan adanya kode “Bagi PM”.

Sementara itu, Tony menyatakan bahwa sampai saat ini ia tidak pernah memberitahukan kepada Budi Arie mengenai praktik pengamanan situs judi online tersebut.

Tony mengaku menerima uang sebesar Rp36 miliar dari Alwin dan Muhrijan yang diduga untuk Budi Arie.

Menurut Tony, dari jumlah tersebut sekitar Rp17 miliar merupakan titipan, bukan untuk kepentingan pribadinya.

Kuasa hukum Tony, Christian Malonda, membenarkan kliennya menerima uang tersebut, namun tidak pernah menyerahkannya kepada Budi Arie.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Kasus ini dibagi menjadi empat klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua berisi mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Klaster ketiga adalah agen situs judi online dengan sejumlah terdakwa.

Sedangkan klaster keempat terkait tindak pidana pencucian uang dengan dua terdakwa.

Seiring berjalannya persidangan, nama mantan Menteri Kominfo yang kini Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, muncul dalam surat dakwaan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penjagaan situs judi online tersebut.

Tersangka klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved