Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi,Gugatan yang Dilayangkan TIPU UGM soal Ijazah Jokowi Gugur

KISRUH IJAZAH : Pakar telematika KRMT Roy Suryo menilai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak identik dengan ijazah lainnya yang dibandingkannya. Roy Suryo menyebut hasil identifikasinya membantah kesimpulan Puslabfor Bareskrim Polri soal keaslian ijazah Jokowi yang sebelumnya dikatakan identik. (Serambinews)

Repelita Solo - Gugatan ijazah palsu yang dilayangkan Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri (PN) Solo dinyatakan gugur.

PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan Joko Widodo dalam sidang bernomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar secara daring pada Kamis.

Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat yakni Presiden Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat," kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.

Eksepsi ini menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000," tambah Irpan.

Dengan putusan sela tersebut, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan.

"Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," ucapnya.

Meski perkara di PN Solo dihentikan, penggugat masih memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Jika banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, PN Solo dapat kembali memeriksa perkara pokok.

Gugatan sebelumnya menuding ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan presiden adalah palsu.

Selain Jokowi, gugatan juga menyasar KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen.

Para tergugat menyatakan tuduhan ijazah palsu merupakan ranah pidana atau Tata Usaha Negara, bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.

Roy Suryo Diperiksa

Di tempat berbeda, Roy Suryo telah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu.

Roy mengaku mendapat 85 pertanyaan dengan 55 halaman.

"Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat," ucap Roy di Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan hanya menjawab pertanyaan soal identitas.

"Cuma (pertanyaan) seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya, nggak saya jawab," katanya.

Roy juga mempertanyakan legal standing pihak yang melaporkannya.

"Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini aneh gitu, karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya, tidak ada saudara, hubungan saudara, hubungan darah dia dengan Joko Widodo," ujar Roy.

"Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor," tambahnya.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum dan mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal UU ITE.

Jokowi menyerahkan 24 objek media sosial sebagai barang bukti.

Kasus serupa juga diselidiki Bareskrim Polri.

Setelah penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan ijazah Jokowi asli dan laporan pun dihentikan.

Namun Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta digelar perkara khusus.

Gelar perkara khusus dilaksanakan pada Rabu dan Roy Suryo hadir sebagai ahli yang diajukan TPUA.

Roy mengklaim membawa bukti bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan metode error level analysis.

Menurutnya, terdapat error pada logo dan pas foto ijazah, serta ketidaksesuaian data wajah dengan Jokowi sekarang.

Roy juga menyoroti ijazah nomor 1120 milik Jokowi tidak cocok dengan ijazah UGM lainnya.

Ia juga menyebut gelar akademik Prof Ahmad Soemitro dalam ijazah Jokowi tidak tepat karena baru dikukuhkan sebagai guru besar pada 1986.

Roy berharap hasil analisisnya dapat mengubah hasil penyelidikan Bareskrim.

Eggi Sudjana Walk Out

Dalam gelar perkara, Ketua TPUA Eggi Sudjana memutuskan walk out karena pihak Jokowi menolak memperlihatkan ijazah asli.

Ia khawatir jika tetap berada di forum, dianggap menyetujui proses yang tidak ia setujui.

Pihak Jokowi melalui kuasa hukum Yakup Hasibuan menilai gelar perkara khusus tidak diatur dalam penyelidikan.

Meski demikian, mereka menghormati permintaan TPUA dan tetap hadir.

Yakup menegaskan tidak ada lagi alasan untuk memperdebatkan keaslian ijazah Jokowi.

Ia juga menyatakan Roy dan TPUA gagal membuktikan tuduhan ijazah palsu.

Kompolnas Desak Hasil Diumumkan

Kompolnas meminta Bareskrim segera mengumumkan hasil gelar perkara khusus.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyebut gelar perkara sudah dilakukan dengan baik dan melibatkan banyak pihak.

UGM dalam forum itu juga telah memaparkan dugaan kejanggalan terkait font, foto, dan logo dalam ijazah Jokowi.

"Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan," kata Anam.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved