Repelita Bangka - Hubungan yang renggang antara Gubernur Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana dinilai Dosen Administrasi Publik Institute Pahlawan 12, Bambang Ari Satria, bisa memicu hambatan dalam pembangunan daerah.
Pemerintahan daerah memerlukan keharmonisan, komunikasi terbuka, serta pengendalian ego para pemegang jabatan demi kepentingan masyarakat.
Bambang memaparkan hal ini di Pangkalpinang, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa roda pemerintahan tidak akan berjalan baik bila diwarnai konflik antara kepala daerah dan wakilnya.
Fenomena ketidakharmonisan ini bukan hal baru, tetapi tetap menunjukkan bahwa hasil pilkada belum sepenuhnya menghasilkan pasangan pemimpin yang solid.
"Fenomena ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah memang jamak terjadi. Disharmonisasi ini mengisyaratkan bahwa hasil pilkada belum menghasilkan pemimpin yang lebih solid dan berkualitas," ulas Bambang.
Konflik ini berpotensi menimbulkan gangguan dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah.
Kasus terbaru terjadi di Kepulauan Bangka Belitung, di mana gubernur dan wakilnya baru tiga bulan menjabat sudah diterpa isu tidak akur.
Bambang menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tak bisa dilepaskan dari kerja sama erat antara gubernur dan wakil gubernur.
Mereka terpilih sebagai satu paket, sehingga koordinasi dan pembagian tugas harus berjalan seiring.
Permasalahan biasanya muncul karena pembagian wewenang yang tidak jelas di antara keduanya.
Ada kepala daerah yang membatasi peran wakilnya hanya sebagai simbol tanpa kejelasan tugas.
Faktor lain adalah perbedaan afiliasi politik yang membuat pasangan ini “dipasangkan paksa” demi mendulang suara, bukan karena satu visi.
Konflik semacam ini memecah belah birokrasi dan melemahkan pelayanan publik.
Akibatnya, muncul kubu “orang gubernur” dan “orang wakil gubernur” yang mengganggu stabilitas birokrasi.
Keharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya adalah pondasi utama untuk menyukseskan jalannya pemerintahan.
"Bukan hanya pada saat pencalonan, hubungan baik tersebut juga harus terjalin pascapilkada. Dampak yang ditimbulkan dari ketidakharmonisan antara kepala daerah dan wakilnya sangat luas terhadap pembangunan daerah. Perseteruan kepala daerah dan wakilnya dapat menyebabkan pembangunan daerah terhambat," ucap Bambang.
Ia menambahkan, pemerintah pusat sebaiknya ikut memastikan pembagian tugas di daerah berjalan adil.
Tugas pemerintahan daerah tidak bisa hanya diemban oleh kepala daerah seorang diri.
"Perlu dilakukan pembagian kewenangan dengan wakilnya secara berkeadilan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," demikian kata Bambang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

