Repelita Jakarta - Penanganan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi memasuki tahap penyidikan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Langkah ini membuka peluang munculnya tersangka dalam kasus yang selama ini menuai pro dan kontra.
Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa turut menanggapi perkembangan terbaru ini.
Adanya tersangka dalam kasus ijazah palsu ini, bukan karena ijazah palsu terbukti asli, tetapi justru karena ijazah palsu itu terbukti palsu.
Masalahnya hanya si pemalsu ijazah punya duit banyak. Itu saja.
Dokter Tifa juga menyinggung sumber dana yang diduga digunakan dalam kasus tersebut.
Ingat saja duit banyak itu asalnya dari mana. Dan Allah nanti yang akan membalas, dengan balasan yang telak setelak-telaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah menggelar perkara atas enam laporan terkait isu ijazah palsu, termasuk laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi.
Gelar perkara dilakukan pada Kamis malam dan disimpulkan ada dugaan peristiwa pidana sehingga status perkara naik ke tahap penyidikan.
Ade memaparkan bahwa laporan utama terkait pencemaran nama baik dengan pelapor berinisial HJW akan diproses lebih lanjut menggunakan pasal KUHP dan UU ITE.
Ia menambahkan, tiga laporan lain juga naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya akan dihentikan karena pelapor mencabut aduan dan tidak hadir dalam panggilan klarifikasi.
Saat ini polisi masih mendalami siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam tahap penyidikan ini.
Jadi baru kemarin dilakukan gelar, ditetapkan bahwa ini naik ke tahap penyidikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

