Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga pimpinan perusahaan swasta sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada 2020.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Juli 2025.
Ketiga nama yang dipanggil yakni Hendri Sutandinata mewakili Direktur PT Maya Muncar, Eka Hadi Djaja mewakili Direktur Utama PT Jakarana Tama, serta M Iswan Achir mewakili Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana bansos presiden yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp250 miliar dari total 6 juta paket bansos pada tahap 3, 5, dan 6 dengan total kontrak senilai Rp900 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka yaitu Ivo Wongkaren, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada.
Ivo Wongkaren juga sudah divonis bersalah dalam perkara penyaluran bansos beras Covid-19 dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, Ivo diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 atau sekitar Rp62,59 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok