Repelita Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkap temuan lamanya soal jual beli pulau di NTT yang diduga dilakukan oleh warga negara asing.
Dalam rapat bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Doli menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke salah satu pulau pada 2010.
Saat itu, ia sempat dihalangi masuk oleh sekelompok pemuda setempat karena pulau tersebut disebut sudah menjadi milik orang asing.
Merasa tak terima, Doli dan rekan-rekannya tetap masuk dan bertemu langsung dengan seseorang yang mengaku sebagai warga negara Inggris.
Orang tersebut menjelaskan bahwa ia telah membangun instalasi air, listrik, dan fasilitas lainnya di pulau tersebut.
Kepada Doli, ia mengaku bukan satu-satunya pihak asing yang memiliki pulau di kawasan itu.
Disebutkan juga bahwa ada pulau yang telah dibeli oleh warga negara Spanyol.
Doli kemudian mempertanyakan perizinannya dan dijawab bahwa izin tersebut berasal dari pemerintah daerah.
Namun, lanjut Doli, laporan ini tidak pernah ditindaklanjuti meskipun sudah disampaikan kepada sejumlah pejabat senior waktu itu.
Merespons hal ini, Doli mendorong lahirnya regulasi baru untuk memperkuat larangan jual beli pulau yang merugikan kedaulatan negara.
Ia mempertanyakan apakah praktik serupa masih terjadi hingga kini dan meminta Kementerian ATR/BPN bersikap tegas.
Doli juga menekankan pentingnya pemetaan menyeluruh terhadap pulau-pulau kecil, termasuk pulau terluar dan yang telah tersertifikasi.
Ia mendukung wacana pembentukan undang-undang baru atau regulasi khusus untuk menghentikan praktik tersebut secara permanen. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.