Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Ilustrasi KK. Dokumen kependudukan yang tidak perlu surat pengantar dari RT/RW, desa/kelurahan.

Repelita Jakarta - Mengurus berbagai dokumen kependudukan kini makin mudah karena tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi.

Ia menegaskan bahwa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan hanya diperlukan bagi warga yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta masuk dalam Kartu Keluarga.

"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk KK," ujarnya.

Adapun dokumen kependudukan yang kini tidak memerlukan surat pengantar RT/RW antara lain:

Pertama, proses pindah domisili yang tidak lagi mensyaratkan pengantar dari RT/RW dan warga pun tidak harus ke kelurahan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Masyarakat bisa langsung mengurus ke Disdukcapil domisili dengan membawa fotokopi KK, mengisi Formulir F-1.03 yang disediakan, dan menunjukkan KTP-el asli untuk verifikasi.

Surat Keterangan Pindah WNI akan diterbitkan langsung oleh Disdukcapil.

Kedua, pembuatan dan penerbitan KTP-el tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan.

Syarat pembuatan KTP bagi WNI adalah berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah dan membawa KK saat mengurus ke kantor Dukcapil.

Jika KTP hilang, harus menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian. Bila rusak, cukup membawa KTP dan KK.

Ketiga, pembuatan dan penerbitan Kartu Keluarga juga tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan, atau kecamatan.

Untuk perubahan data pada KK, syaratnya adalah membawa KK lama dan surat keterangan perubahan peristiwa kependudukan.

Sedangkan untuk penggantian KK hilang atau rusak, dibutuhkan surat kehilangan dari kepolisian dan KTP.

Keempat, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW.

KIA ini adalah identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun yang belum menikah dan diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

Kelima, akta kelahiran juga tidak memerlukan surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan/desa.

Akta ini adalah dokumen resmi sebagai bukti status kelahiran yang sah.

Keenam, pencatatan kematian hanya memerlukan surat kematian dan dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau orang asing.

Surat kematian bisa diperoleh dari dokter atau kepala desa/lurah.

Apabila yang meninggal tidak diketahui identitasnya, surat kematian dapat diminta dari kepolisian.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved