Repelita Jakarta - Surat permintaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah resmi diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menjadi pengusul utama surat tersebut.
Dalam surat itu, forum meminta agar Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan belum dapat memberikan komentar terkait surat tersebut.
Ia menyebut belum membaca isi surat karena masih berada di tangan Sekretariat Jenderal DPR.
Ketidakhadiran Dasco selama masa reses membuatnya belum memiliki akses langsung ke surat tersebut.
Saat kembali ke DPR, Sekjen DPR yang memegang surat pun sedang tidak ada di tempat.
Dasco menjelaskan bahwa dirinya hanya datang menandatangani beberapa surat dan menanyakan surat tersebut, namun belum dapat mengaksesnya.
Isi surat tersebut berisi permintaan resmi agar MPR dan DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden sesuai aturan hukum yang berlaku.
Forum Purnawirawan TNI mengklaim telah menyusun dasar hukum dan politik untuk mendukung permohonan pemakzulan ini.
Usulan tersebut bukan yang pertama kali muncul dari forum tersebut.
Sebelumnya, forum ini kerap mengkritik dinamika politik nasional, terutama terkait elite penguasa.
Gibran menjadi sorotan karena proses pencalonannya sebagai wakil presiden sempat memunculkan kontroversi.
Beberapa pihak mempertanyakan legalitas dan etika politik dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan Gibran maju pada Pilpres 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

