Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Respon Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Proses Pemakzulan Wapres Gibran di DPR

 Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Repelita Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan proses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di DPR RI.

Andreas menerangkan surat yang dikirimkan Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan rekan-rekannya dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI hanya menjadi pengantar usulan.

Surat itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Surat tersebut sesuai prosedur UUD 1945 Pasal 7 dibacakan di paripurna DPR. Keputusan pemakzulan harus disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir," kata Andreas, Rabu (4/6/2025).

Jika disetujui, DPR akan mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa apakah ada pelanggaran berat oleh Gibran.

"MK akan memeriksa dan mengadili apakah terjadi pelanggaran berat," jelasnya.

Namun jika dalam rapat paripurna tidak terpenuhi kuorum dan persetujuan 2/3 anggota, proses pemakzulan tidak dilanjutkan.

Andreas juga mengapresiasi surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI sebagai bentuk perhatian para senior bangsa.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi surat sudah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR.

Sementara Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan belum menerima surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang dipimpin beberapa jenderal purnawirawan, menyerahkan surat ke DPR, DPD, dan MPR RI agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Surat itu berisi pandangan hukum dan usulan agar MPR-DPR segera memproses pemakzulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo Satrio, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, menyatakan surat sudah dikirim pada Senin (2/6/2025) dan pihaknya siap dipanggil DPR, DPD, atau MPR untuk menjelaskan isi surat.

Forum ini menegaskan pemakzulan menjadi prioritas dalam surat tersebut.

Dasar hukum yang dijadikan rujukan adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945 amandemen II, TAP MPR No. XI/1998, serta Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.

Semua tahapan ini harus memenuhi prosedur hukum yang ketat dan kuorum di DPR sebelum diteruskan ke MK untuk pemeriksaan pelanggaran berat.

Proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa persetujuan dan prosedur yang diatur undang-undang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved