Repelita Jakarta - PT Eratex Djaja Tbk tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dari CV Pacific Indojaya dengan nilai tagihan mencapai Rp1,49 triliun.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst sejak Kamis 12 Juni 2025.
Dalam perkara ini, CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon dan PT Eratex Djaja Tbk sebagai pihak termohon.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis 19 Juni 2025.
Direktur PT Eratex Djaja Tbk, Bejoy Balakrishnan, menyebut bahwa permohonan PKPU tersebut bersifat vexatious litigation atau gugatan tanpa dasar hukum yang hanya bertujuan mengganggu dan merusak reputasi perusahaan.
Ia mengungkapkan adanya kejanggalan mendasar dalam pengajuan permohonan tersebut.
Bejoy menjelaskan bahwa CV Pacific Indojaya baru didirikan pada 27 Desember 2024 berdasarkan akta notaris Carrin Finrely di Kuningan.
Namun, tagihan yang diklaim dalam permohonan PKPU justru berasal dari periode Juli hingga Oktober 2024, yaitu sebelum perusahaan tersebut berdiri secara hukum.
Atas dasar itu, manajemen Eratex menilai tagihan senilai Rp1,49 triliun tersebut tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam permohonan yang diajukan, diketahui bahwa Pacific Indojaya telah mengalihkan sebagian tagihannya kepada seseorang bernama Indra Pranaja Tjulan pada 5 Mei 2025.
Pengalihan dilakukan melalui Akta Perjanjian Jual Beli atau Cessie Nomor 3 yang dibuat oleh notaris Getri Permata Sari.
Namun, menurut Bejoy, tidak ada penjelasan hukum yang jelas terkait alasan pengalihan tagihan tersebut.
Pihak Eratex pun mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum atas transaksi pengalihan itu.
Ia menilai permohonan PKPU ini tidak patut dan tidak berdasar, serta merupakan upaya menekan perusahaan dan menghambat aktivitas bisnis Eratex sebagai perusahaan padat karya.
Sebagai catatan, PT Eratex Djaja Tbk merupakan anak usaha dari PT Ungaran Sari Garments, sebuah perusahaan tekstil besar yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah.
Perusahaan ini dikenal sebagai produsen untuk merek-merek global seperti H&M dan Uniqlo. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

