Repelita Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan penolakan atas keputusan pemerintah pusat yang menyatakan empat pulau milik Aceh masuk wilayah Sumatera Utara.
Ia menyatakan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang merupakan bagian sah dari Provinsi Aceh.
"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," ujar Muzakir saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurutnya, klaim tersebut bukan tanpa dasar.
Ia menyebut pihaknya memiliki dokumen dan data sejarah yang mendukung kepemilikan Aceh atas pulau-pulau itu.
"Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa secara historis dan geografis, keempat pulau tersebut memiliki keterkaitan erat dengan Aceh.
Faktor sejarah, iklim, dan perbatasan wilayah disebutnya sebagai alasan logis yang menguatkan posisi Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," ucapnya.
Sebagai informasi, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025 menetapkan empat pulau masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok