Repelita Semarang - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, diduga terlibat dalam pengondisian laporan audit Inspektorat terkait aliran dana dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah.
Dugaan itu diungkap oleh Kepala Bapenda Semarang, Indriyani, saat bersaksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 30 Juni 2025.
Saat ditanya hakim mengenai perannya dalam audit, Indriyani menjawab bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan bersih oleh inspektorat.
“Iya, nanti diaudit inspektorat, sudah clear. Nanti tak ada kembalian,” ujar Indriyani di hadapan majelis hakim.
Indriyani juga mengakui bahwa dana iuran kebersamaan senilai Rp 2,2 miliar telah diserahkan kepada Hevearita dan suaminya, Alwin Basri.
“Iya betul,” jawabnya ketika dikonfirmasi nominal dana yang diberikan kepada pasangan tersebut.
Iuran tersebut dikumpulkan secara swadaya oleh sekitar 160 pegawai Bapenda.
Sumbangan bervariasi antara Rp 10 juta hingga tidak menyumbang sama sekali.
Meski begitu, seluruh pegawai tetap diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan sosial dan internal kantor.
Indriyani menjelaskan bahwa dana tersebut biasa digunakan untuk keperluan seperti makan bersama, acara rekreasi, atau kegiatan kebersamaan lainnya.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hevearita disebut menerima total Rp 3,8 miliar selama periode 2022 hingga 2024.
Suaminya, Alwin Basri, yang saat itu menjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, diduga menerima dana tambahan senilai Rp 1,2 miliar.
Keduanya kini sedang menjalani proses hukum atas dugaan korupsi terkait pengumpulan dan penggunaan dana iuran pegawai yang semestinya digunakan untuk kepentingan internal, namun diduga beralih ke kantong pribadi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok