Repelita Sukabumi - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi memberikan respons tajam terkait aksi protes warga terhadap sebuah rumah di Cidahu, Sukabumi, yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen tanpa izin resmi.
Melalui akun X @ekokuntadhi1 pada 28 Juni 2025, Eko menyayangkan mengapa persoalan izin rumah ibadah masih menjadi pemicu konflik antarumat beragama.
“Ini apalagi sih? Masyarakat yang repot dengan izin rumah ibadah. Akhirnya berlaku beringas kepada orang yang beragama lain,” tulis Eko.
Ia menilai isu tersebut semestinya tidak lagi menjadi perdebatan di tengah kemajuan zaman.
“Dunia sedang bergerak ke arah AI. Kita masih repot dengan urusan seperti ini,” sindirnya.
Sebelumnya, ketegangan terjadi di Kampung Tangkil, RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, pada Jumat siang, 27 Juni 2025.
Ratusan warga dari sejumlah wilayah berdatangan ke sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi kegiatan ibadah tanpa izin.
Aksi tersebut berlangsung setelah salat Jumat. Massa memenuhi jalan menuju rumah tersebut sambil membawa spanduk penolakan dan mendesak penghuni untuk menghentikan aktivitas ibadah.
Ketua RT setempat, Hendra, mengatakan bahwa rumah itu sudah berulangkali dijadikan tempat ibadah secara tertutup dan mengundang jemaat dari luar daerah.
“Sudah kami tegur dan larang, tapi kegiatan itu tetap dilakukan. Warga tidak bisa menolerir lagi karena tempat ini bukan rumah ibadah resmi, bahkan sudah menimbulkan keresahan sejak beberapa waktu lalu,” ujar Hendra.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, mengungkapkan bahwa pihak desa telah melakukan mediasi dan menyampaikan imbauan kepada pemilik rumah.
Namun peringatan itu tidak diindahkan sehingga warga mengambil tindakan sendiri.
“Mereka merasa hak lingkungan terganggu karena rumah ini legalnya hanya sebagai tempat tinggal, bukan tempat ibadah,” ucap Ijang.
Ia menambahkan, bangunan tersebut dulunya merupakan pabrik jagung yang diubah menjadi rumah tinggal.
Namun sejak beberapa pekan terakhir, warga mencurigai adanya kegiatan ibadah yang menarik kehadiran jemaat dari luar daerah.
Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet menyebut pihaknya sudah memberi imbauan dua hingga tiga kali agar kegiatan tersebut dihentikan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tempat ibadah tanpa izin di wilayah dengan penduduk mayoritas Muslim sangat rentan menimbulkan konflik sosial.
“Sekarang kami akan panggil pemilik rumah untuk membuat pernyataan resmi bahwa tempat itu tidak lagi digunakan untuk ibadah,” tutup AKP Endang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.