Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Penyidik memeriksa Megawati, istri Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai saksi dalam perkara ini.
Megawati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera, anak usaha Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut keterangan Megawati diperlukan untuk mengusut aliran dana dan tanggung jawab korporasi dalam kasus korupsi ini.
Harli belum menjelaskan secara detail materi pemeriksaan karena proses masih berjalan.
Sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Iwan, terdapat dua tersangka lain yang merupakan mantan pejabat tinggi Bank BJB dan Bank DKI.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga orang pada 21 Mei 2025.
Kejaksaan Agung menyatakan telah memiliki bukti cukup untuk menetapkan tersangka.
Kasus ini terus menjadi fokus penyidikan demi mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana.( * )
Editor: 91224 R-ID Elok