Repelita Jakarta - Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa pihak yang menuduh ijazah mantan Presiden tersebut palsu kemungkinan besar tetap tidak akan percaya meskipun ditunjukkan bukti aslinya.
Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak memperlihatkan ijazah asli Jokowi ke publik.
"Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka mencoba menarasikan," ujar Yakup dalam konferensi pers di Senayan.
Ia juga menyebut bahwa membuka ijazah asli kepada umum bisa menciptakan preseden buruk bagi negara.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka semua orang bisa dipaksa menunjukkan data pribadinya hanya karena tekanan pihak tertentu.
"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun, bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," kata Yakup.
Atas dasar itulah, tim hukum Jokowi menilai jalur hukum sebagai tempat terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dan hukum," lanjutnya.
Ia mengimbau agar publik mempercayai hasil verifikasi dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sudah memeriksa keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi sendiri melaporkan tudingan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Laporan resmi itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ucap Jokowi kala itu di Mapolda. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok