Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang Kasus Korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadirkan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Sebagai Saksi

Mantan Anggota KPU Hasyim Asy'ari di Sidang hasto kristiyanto

Repelita Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2016—2022 Hasyim Asyari akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Takdir Suhan menyampaikan bahwa Hasyim Asyari dijadwalkan memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025.

Selain Hasyim, penyidik KPK Arif Budi Raharjo juga akan hadir sebagai saksi.

Sebelumnya, Arif sempat dijadwalkan diperiksa pada Jumat pekan lalu, tetapi sidang ditunda karena pemeriksaan saksi penyidik KPK lainnya, Rossa Purbo Bekti, memakan waktu seharian penuh.

Sidang pemeriksaan saksi kasus Hasto akan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim diketuai oleh Rios Rahmanto.

Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku selama periode 2019 hingga 2024.

Dalam dakwaan, Hasto diduga menghambat penyidikan dengan memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah penangkapan anggota KPU periode 2017—2022, Wahyu Setiawan oleh KPK.

Selain itu, Hasto juga dituduh menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi dari tindakan paksa penyidik KPK.

Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019 hingga 2020.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Wahyu dapat membantu pengurusan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019—2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Hasto menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved