
Repelita Jakarta - Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, memberikan tanggapan terkait pengamanan yang dilakukan TNI di kantor kejaksaan berdasarkan perintah Panglima TNI melalui surat telegram.
Said Didu mempertanyakan apakah kehadiran TNI benar-benar efektif dalam mendukung proses penegakan hukum, terutama terkait kasus besar yang hingga kini belum terselesaikan secara signifikan.
Ia menyatakan bahwa selama seminggu TNI menjaga kantor kejaksaan, belum ada langkah tegas yang terlihat dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.
Beberapa kasus yang disebut belum ada kemajuan adalah korupsi di Pertamina, kasus pagar laut yang tidak tersentuh, perjudian online yang masih gelap, serta tambang yang belum ada tindak lanjut.
Said Didu menegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah tindakan nyata, bukan sekadar pengamanan simbolis.
Ia mempertanyakan apakah upaya pemerintah selama ini hanya berupa retorika belaka.
Dalam surat telegram yang beredar, disebutkan pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dilakukan oleh satu pleton TNI dengan jumlah 25 sampai 30 personel.
Sementara untuk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dijaga satu regu TNI yang berjumlah delapan sampai sepuluh personel.
Pengamanan tersebut mulai diterapkan sejak awal Mei 2025 dan akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.
Personel yang dikerahkan berasal dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur wilayah setempat dengan sistem rotasi setiap bulan.
Jika personel dari satuan utama kurang, komando diminta berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara di wilayah masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membenarkan adanya kerja sama pengamanan antara Kejaksaan dan TNI.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan TNI dalam menjalankan tugas Kejaksaan.
Namun, Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan menyatakan hingga saat ini belum menerima kehadiran prajurit TNI sesuai dengan surat telegram yang beredar.
Menurutnya, pengamanan tambahan dari TNI adalah hal positif meski selama ini kantor sudah dijaga petugas sekuriti.
Kapendam XIV/Hasanuddin menjelaskan bahwa perintah pengamanan masih dalam tahap proses koordinasi di tingkat daerah antara Kodam dan Kejaksaan.
Ia menegaskan jumlah personel TNI yang akan ditempatkan sudah diatur dalam surat telegram.
Semua proses pengamanan ini bertujuan mendukung stabilitas dan keamanan kantor kejaksaan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan lebih optimal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

