
Repelita Jakarta - Sebuah video yang menunjukkan beberapa jemaah berkumpul di depan hotel 603 wilayah Jarwal, Makkah menjadi viral di media sosial.
Video tersebut mengklaim jemaah terlantar dan belum mendapatkan kamar hotel sejak pukul 02.00 dini hari.
Ketua Sektor 6, Rebuan memberikan penjelasan terkait video itu.
Ia menyatakan bahwa jemaah yang berkumpul tersebut bukanlah dalam kondisi ditelantarkan.
Jemaah haji kloter 42 Embarkasi Jakarta-Bekasi sedang menunggu proses pembagian kamar hotel.
Menurut Rebuan, proses penempatan jemaah masih berlangsung sesuai prosedur.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Jemaah tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah sekitar pukul 02.00 WAS.
Petugas akomodasi sudah siap sejak pukul 01.10 WAS untuk mengawal pergerakan 440 jemaah kloter 42 menuju Makkah.
Rombongan menggunakan sembilan bus yang membawa jemaah ke sektor 6.
Bus tiba di sektor 6 pada pukul 04.18 WAS.
Namun, tidak semua jemaah turun di sektor 6.
Sebanyak 310 jemaah ditempatkan di sektor 6, sisanya di sektor 7, 2, dan 5.
Penurunan jemaah dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.
Sebelum turun dari bus, jemaah menerima gelang Syarikah dan kartu hotel.
Jemaah hanya diperbolehkan turun setelah identitas hotel dan gelang Syarikah sudah diberikan.
Setelah itu, mereka menerima kunci kamar dan dapat masuk ke kamar masing-masing.
Diduga video viral itu direkam sekitar pukul 07.30 WAS saat proses penurunan jemaah bus ketiga.
Dalam video terlihat jemaah sudah turun dan sedang menuju hotel.
Petugas juga terlihat membantu jemaah lansia yang menggunakan kursi roda.
Karena ada petugas yang mendampingi, kejadian tersebut bukan penelantaran.
Jemaah memang baru tiba di sektor 6 pada pukul 04.18 WAS, bukan sejak pukul 02.00 seperti narasi video.
Rebuan menegaskan tidak ada jemaah yang ditelantarkan.
Armada dan petugas selalu siap menangani jemaah dan barang bawaannya.
Ia menyesalkan peredaran video yang menimbulkan kesalahpahaman.
Rebuan mengimbau jemaah untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam membagikan konten di media sosial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

