Repelita Jakarta - Seorang jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjadi korban penyerangan saat sedang memanen buah sawit di kebun milik pribadi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Saat kejadian, jaksa Jhon Wesli Sinaga bersama rekannya, Acensio Silvanof, tengah berada di kebun.
Tiba-tiba, dua pria yang belum dikenal datang dengan sepeda motor dan langsung menyerang mereka menggunakan senjata tajam yang disembunyikan dalam tas pancing.
Akibat serangan tersebut, Jhon mengalami luka di bagian tangan dan perut, sementara Acensio juga menderita luka bacok.
Keduanya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.
Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, satu di Jalan Pancing dan satu lagi di wilayah Kota Binjai.
Pihak kepolisian kemudian juga berhasil menangkap pelaku ketiga bernama Mardiansyah alias Bendil di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Menanggapi insiden ini, Kantor Komunikasi Presiden menyatakan bahwa jaksa yang merasa terancam sudah dapat meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun Polri.
Menurut Kepala Kantor PCO, Hasan Nasbi, perlindungan tersebut dapat diberikan apabila ada permintaan resmi dari pihak Kejaksaan.
Setelah permintaan diajukan, TNI atau Polri bisa menugaskan personel untuk memberikan pengamanan sesuai kebutuhan.
Hasan menambahkan bahwa dasar hukum perlindungan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan rasa aman bagi para jaksa beserta keluarganya dalam menjalankan tugas hukum.
Tanggung jawab pengamanan kini tidak hanya berada di tangan internal Kejaksaan atau kepolisian, melainkan juga melibatkan unsur TNI.
Polri bertanggung jawab atas perlindungan pribadi, rumah, dan anggota keluarga jaksa, termasuk anak-anak.
Sementara itu, TNI berperan dalam menjaga kantor Kejaksaan dan mendampingi jaksa dalam kegiatan penegakan hukum di lapangan.
Hasan menekankan bahwa perlindungan ini sangat penting, terutama bagi jaksa yang menangani perkara besar atau kasus korupsi.
Ia menilai negara wajib hadir untuk memberikan jaminan keamanan kepada para penegak hukum dari ancaman fisik.
Insiden yang dialami oleh Jhon dan Acensio menjadi sorotan penting terkait urgensi implementasi aturan ini secara nyata di lapangan.
Koordinasi yang optimal antara Kejaksaan, TNI, dan Polri menjadi krusial demi mencegah kejadian serupa terulang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

